top of page

AUDITING

AUDIT PIHAK PERTAMA

Definisi dari Audit Pihak Pertama :

        Audit pihak pertama adalah audit yang dilakukan oleh internal organisasi sendiri, atau lebih dikenal dengan nama audit internal. Audit internal merupakan salah satu alat penting organisasi untuk melihat dan menilai kinerja dari sistem/proses/produk yang dihasilkan.

Berbagai alasan yang mendasari suatu organisasi untuk melaksanakan audit internal, misalnya karena disyaratkan oleh persyaratan standar tertentu (ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, RSPO, ISPO, PHPL, dan standar-standar lainnya), karena disyaratkan oleh buyer/customer, karena disyaratkan oleh asosiasi, untuk mengetahui kelemahan sistem/proses internal, untuk mengungkap fraud di internal organisasi, untuk menilai kinerja bagian tertentu, dan alasan-alasan lain yang semuanya untuk tujuan perbaikan internal organisasi.

Hasil audit internal menjadi masukan yang sangat penting bagi manajemen untuk menentukan langkah-langkah perbaikan apa yang harus dilakukan. Selain itu audit internal juga menjadi alat untuk mengetahui kesiapan organisasi sebelum audit penilaian sertifikasi. Namun seringkali audit internal hanya dilakukan formalitas dan seadanya sehingga belum bisa menjadi alat yang efektif bagi organisasi. Permasalahan utama terletak pada kurangnya kompetensi SDM internal, sulitnya sikap independen dan objektifitas mengingat auditor internal adalah pegawai internal organisasi sehingga banyak sekali benturan kepentingan yang dapat menyebabkan auditor internal tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.

Untuk mengatasi seluruh permasalahan dan kelemahan diatas, maka jalan terbaik yang bisa diambil adalah menyerahkan pelaksanaan audit internal kepada pihak ketiga yang lebih kompeten, independen, bebas benturan kepentingan, dan lebih professional agar menghasilkan kegiatan audit yang baik dan efektif sebagai alat manajamen untuk melakukan perbaikan internal.

Untuk informasi lebih lanjut tentang jasa pelaksanaan audit internal, silahkan untuk menghubungi kami.

AUDIT PIHAK KEDUA

Definisi Audit Pihak Kedua :

      Secara sederhana, audit pihak kedua adalah audit oleh pihak eksternal yang dilakukan oleh pelanggan/buyer kepada supplier/vendor. Audit ini bisa bertujuan untuk menilai kinerja supplier/vendor, menilai sistem manajemen yang diterapkan oleh supplier/vendor, menilai GMP supplier/buyer dalam menghasilkan produk, menilai penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3), menilai penerapan sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) atau HACCP, atau hal-hal lain yang disyaratkan pihak buyer/pelanggan kepada supplier/vendornya.

Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya kompetensi dan ketersediaan SDM dari pihak Buyer/Pelanggan untuk melakukan audit kepada Supplier/Vendor. Terlebih jika Supplier/Vendor yang harus diaudit teramat banyak dari sisi jumlahnya. Selain itu potensi konflik kepentingan dan independensi juga menjadi pertimbangan jika pelaksanaan audit dilakukan langsung oleh personil dari pihak Buyer/Pelanggan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak Buyer/Pelanggan dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang kompeten dan professional untuk melaksanakan audit pihak kedua kepada Suplier/Vendornya. Hasil audit yang didapatkan bisa lebih independen, objektif, tanpa harus disibukkan dengan urusan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit.

Dengan dukungan personil kompeten yang telah berpengalaman dalam kegiatan auditing, Mutu Institute dapat membantu dalam melakukan audit pihak kedua.

bottom of page