top of page

AUDITOR SMK3

Apa itu Auditor SMK3?

Setiap perusahaan di Indonesia wajib menerapkan SMK3 dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 87 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Keberhasilan penerapan SMK3 hanya dapat diukur dan dievaluasi secara periodik melalui kegiatan audit SMK3, baik internal maupun eksternal. Kegiatan dan program internal audit sebagai bagian dari penilaian mandiri (self assessment) ini dilaksanakan apabila setiap perusahaan yang menerapkan SMK3 telah memiliki program audit dan adanya pemrakarsa yang menjadi PIC serta adanya penugasan terhadap para auditor SMK3.

 

Tujuan Pelatihan :

  • Para peserta memahami kerangka berfikir sistem manajemen perusahaan dalam aspek K3 dan SMK3 sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan RI.

  • Para peserta memahami mekanisme dan prinsip melakukan audit K3

  • Para peserta mampu mereview kriteria-kriteria dan lingkup audit untuk proses audit SMK3

  • Para peserta mampu merencanakan, melakukan audit internal, dan melaporkan hasil audit SMK3 untuk perbaikan kinerja bisnis perusahaan

 

Pokok – Pokok Pembelajaran :
 

  • Review Materi K3

  • Management System overview (QHSSE)

  • Peraturan & Perundan-undangan yang terkait SMK3

  • Penerapan SMK3 (PP No. 50 / tahun 2012)

  • Mekanisme Pelaksanaan Audit SMK3

  • Program dan Rencana Audit SMK3

  • Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3

  • Work Group Discussion :
     

    1. Interpretasi Kriteria Audit SMK3

    2. Simulasi Latihan Audit SMK3

 

Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP sebagai Auditor SMK3 :
 

  • Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP dilaksanakan pada hari keempat, hanya bagi peserta pelatihan yang telah memenuhi persyaratan uji kompetensi.

  • Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi – Sertifikasi Auditor SMK3, yaitu :

  • Pendidikan S1 Jurusan K3, minimal telah 2 tahun berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan

  • Pendidikan S1 Jurusan non K3 atau D3 Jurusan K3, minimal telah 6 bulan berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan

  • Pendidikan D3 / S1 Jurusan non K3, minimal telah 5 tahun berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan

  • Dokumen pendukung : CV dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja, fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy KTP/Paspor/Kitas, dan pasphoto ukuran 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar.
     

Materi Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pekerjaan K3

Skema Sertifikasi : Auditor SMK3 :

No.        Kode Unit                     Judul Unit

1            KKK. 00.02.008.01      Melaksanakan Koordinasi dan pemeliharaan SMK3

2            KKK. 00.02.013.01      Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3

3            KKK. 00.02.019.01      Melakukan audit K3

4            KKK. 00.02.020.01      Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan

5            KKK. 00.03.004.01      Mengelola Sistem Informasi dan Data K3

6            KKK. 00.03.005.01      Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

 

Bagaimana cara untuk mengikuti pelatihan Auditor SMK3?

Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi Auditor SMK3, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.

 

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.

4 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi

bottom of page