top of page

Rekomendasi Pelatihan K3 Di Jabodetabek

Mutu Institute BGS

Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam rangka pemenuhannya, maka penerapan K3 di tempat kerja pun wajib dilakukan.


K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit karena kerja. Hal ini selaras dengan penjelasan Pasal 86 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.”


Atas dasar inilah, pelatihan K3 perlu dilakukan di lingkungan kerja. Pihak perusahaan juga perlu menyiapkan tenaga ahli dalam lingkungannya yang telah memiliki sertifikasi sesuai kebutuhan, seperti pelatihan sertifikasi ahli K3 umum, pelatihan sertifikasi ahli SMK3, pelatihan sertifikasi ahli K3 kimia, dan lain-lain.


K3 Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa tujuan diselenggarakannya K3 dapat terwujud atas partisipasi seluruh pihak. Implementasi K3 tidak hanya dibebankan kepada pihak pengusaha, ahli K3 umum, dan supervisi, tetapi seluruh tenaga kerja yang ada di tempat kerja.


Adapun pihak yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan K3 di tempat kerja adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat P2K3. Sesuai penjelasan di dalam PER.04/MEN/1987 pasal 1 huruf d, P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.


Memilih Lembaga Sertifikasi dan Pelatihan K3

Pemerintah terus menggaungkan tentang pentingnya penerapan K3 dalam tempat kerja guna mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesadaran pelaku usaha dan tenaga kerja pun juga turut meningkat. Di sisi lain, bagi para pencari kerja, memiliki bekal pelatihan K3 dan sertifikasi terkait dalam bidang tertentu pun menjadi nilai tambah tersendiri.


Untuk mengakomodasi kebutuhan inilah muncul lembaga sertifikasi dan pelatihan K3 di berbagai bidang. Di kawasan Jabodetabek yang penuh dengan industri, jumlah lembaga sertifikasi dan pelatihan K3 pun cukup banyak. Namun yang perlu dipahami sedari awal, biaya yang diperlukan untuk sebuah sertifikasi memang tidak sedikit. Dengan demikian, hindari sejak awal iming-iming lembaga sertifikasi dengan harga murah yang ditawarkan.


Selain hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih lembaga sertifikasi dan pelatihan K3.

  1. Legalitas (cek apakah sudah terdaftar di BNSP atau justru hanya sebatas event organizer)

  2. Ketahui produk (bidang) pelatihan K3 apa yang ditawarkan.

  3. Fasilitas dan outline materi yang akan diberikan.

  4. Jaminan waktu pemberian sertifikat.

  5. Background tenaga pengajar.

  6. Testimoni dari klien lain.

Mutu Institute Sebagai Lembaga Pelatihan Terpercaya

Bagi Anda yang sedang mencari lembaga pelatihan dan sertifikasi K3 khususnya di Jabodetabek, Mutu Institute hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda. Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan yang telah terdaftar di BNSP. Kami telah menyelenggarakan berbagai pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi manajemen sejak tahun 2016 bersama dengan LSP LSK-K3 ICCOSH.


Mutu Institute juga telah mengembangkan layanan pelatihan dengan pengakuan internasional melalui ISO 37001 dan ISO 27001, serta pengakuan dari Kementerian Pertanian sebagai Lembaga Pelatihan ISPO. Adapun total jenis sertifikasi dan pelatihan K3 yang disediakan melebihi 40 dari berbagai bidang, seperti kehutanan, perkebunan, laboratorium, sistem manajemen, dan lingkungan.



18 views0 comments

Kommentarer


© 2019 Mutu Institute. All rights reserved.
All content of this website is owned by Mutu Institute. You may not copy, redistribute, or use any part of the content without written permission of Mutu Institute.

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • LinkedIn Social Icon
bottom of page