Pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Inilah mengapa, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan mereka.
Bidang usaha yang wajib memiliki manajemen keselamatan dan kesehatan kerja menyeluruh adalah perusahaan dengan ciri-ciri:
Memiliki tenaga kerja atau buruh minimal 100 orang
Memiliki lingkungan kerja berisiko tinggi
Berdasarkan ciri yang telah disebutkan, tidak heran jika perusahaan minyak dan gas digolongkan sebagai industri yang wajib menerapkan sistem manajemen dan mengikuti pelatihan K3.
Tapi, apakah hanya perusahaan tersebut yang diharuskan untuk memberlakukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja?
Lingkungan Kerja Wajib K3
Tujuan utama diberlakukannya K3 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja atau buruh. Hal ini diwujudkan dengan cara melakukan mengikutsertakan pekerja dalam pelatihan K3 dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, diatur secara hukum dalam UU tentang ketenagakerjaan. Tetapi sebelum UU tersebut dikeluarkan, K3 telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam UU ini disebutkan, keselamatan kerja dijamin di segala tempat kerja.
Definisi tentang tempat kerja berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dielaborasi dalam Pasal 1 dan 2. Berdasarkan pasal tersebut, tempat kerja yang dimaksud adalah,
Tempat mesin, alat, instalasi, atau alat perkakas berbahaya, mudah terbakar, meldak, serta menimbulkan kecelakaan dipergunakan, dibuat, dicoba, dan dipakai.
Tempat barang atau bahan yang mudah meledak, terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, serta memiliki suhu tinggi dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan dan diperdagangkan
Tempat dilakukannya pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembongkaran bangunan, rumah, dan gedung termasuk di dalamnya saluran pengairan serta terowongan bawah tanah
Tempat dilakukannya usaha pertanian, perkebunan, pembukaan dan pengerjaan hutan, pengolahan kayu, peternakan, perikanan, serta lapangan kesehatan
Tempat dilakukannya usaha pertambangan, pengolahan sumber daya alam berupa batu permata, gas, minyak, mineral, baik di permukaan bumi, bawah tanah, dasar perairan yang diangkut menggunakan tenaga manusia, mesin, maupun hewan
Tempat dikerjakannya bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang
Tempat dilakukannya pekerjaan, penyelaman, pengambilan benda, dan kegiatan lain baik di dalam air ataupun permukaan tanah
Tempat dilakukannya pekerjaan di abwah tekanan udara dan suhu yang tinggi maupun rendah
Tempat dilakukannya pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun, terjatuh, terperosok, ataupun terpelanting
Tempat kerja dengan medan berupa tangki, sumur, ataupun lobang
Tempat kerja dengan suhu, kelembapan, debu, risiko terpapar kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca ekstrem, sinar, radiasi, suara dan getaran
Tempat dibuangnya sampah, limbah, dan zat-zat berbahaya
Tempat pemancar, penyiaran, penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon
Tempat dilakukannya pendidikan, pembinaan, dan percobaan
Tempat listrik, minyak, gas, dan air dibangkitkan, diubah, disimpanatau didistribusikan
Tempat film, pagelaran, sandiwara diputar, dipertunjukkan, dan diselenggarakan memanfaatkan peralatan, mesin, dan instalasi listrik
Berdasarkan definisi dan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 1 dan 2 bisa disimpulkan, bahwa selain perusahaan minyak dan gas, hampir seluruh industri wajib menerapkan sistem K3 di perusahaan mereka.
Ini berarti, dibutuhkan pelatihan K3 intensif dari lembaga seperti Mutu Institute untuk menghasilkan ahli yang kompeten dan mampu mengawasi penerapan bidang keselamatan dan kesehatan kerja di suatu perusahaan.
Comentarios