top of page

Pekebun Sawit Wajib Miliki Sertifikasi ISPO Paling Lambat 2025


Kementerian Pertanian tengah merancang aturan turun dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan tersebut antara lain akan mengatur kewajiban perusahaan perkebuan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System atau ISPO paling lambat lima tahun sejak perpres diundangkan pada 2025. "Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk tindak lanjuti Perpres 44 2020," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam webinar, Rabu (15/7).

Permentan tersebut akan mencakup pengaturan lembaga sertifikasi ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi. Secara perinci, prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk perusahaan meliputi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Kemudian, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan.

Rencananya, pemerintah akan membentuk kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian. "Komite ISPO sedang dalam konsep dan sedang ditandatangani Menko Perekonomian," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud.

Selain itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengaturan keberlanjutan di pabrik kelapa sawit hingga produk hilir. "Aturan tersebut sedang dalam proses penyiapan," katanya. Adapun berdasarkan data Sekretariat ISPO per 10 Maret 2020, lahan sawit yang sudah mendapatkan sertifikasi mencapai 5,45 juta hektare atau 33,27% dari total areal sawit. Jumlah sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan mencapai 621 terdiri dari 607 perusahaan, 10 koperasi swadaya, dan 4 Koperasi Unit Desa plasma. Sumber : Katadata.co.id

Judul : "Pekebun Sawit Wajib Miliki Sertifikasi ISPO Paling Lambat 2025"

Penulis : Rizky Alika

27 views0 comments
bottom of page