top of page

Simak, Berikut perbedaan Permentan No. 11 thn 2015 dengan Perpres No. 44 Thn 2020

Mutu Institute


ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, Industri di bidang perkebunan kelapa sawit pastinya sudah tidak asing lagi jika mendengar ISPO. ISPO merupakan sistem sertifikasi yang ditujukan untuk perusahaan maupun pekebun kelapa sawit. Pedoman penerapan ISPO saat ini diatur dalam Permentan Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 yang sudah mengaami perubahan dari Permentan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2011.

Tentunya pemerintah sangat konsen terhadap industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penyumbang besar terhadap devisa negara. Dengan semangat dalam memperkuat daya saing di kancah internasional dan meningkatkan produktifitas industri kelapa sawit. Maka pada Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang ISPO sebagai intrumen penguatan sistem sertifikasi ISPO.

Lantas apa perbedaan antara dua regulasi tersebut ?, mari kita cermati ulasan berikut:




Sumber : · Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia · Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)

62 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


© 2019 Mutu Institute. All rights reserved.
All content of this website is owned by Mutu Institute. You may not copy, redistribute, or use any part of the content without written permission of Mutu Institute.

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • LinkedIn Social Icon
bottom of page