ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, Industri di bidang perkebunan kelapa sawit pastinya sudah tidak asing lagi jika mendengar ISPO. ISPO merupakan sistem sertifikasi yang ditujukan untuk perusahaan maupun pekebun kelapa sawit. Pedoman penerapan ISPO saat ini diatur dalam Permentan Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 yang sudah mengaami perubahan dari Permentan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2011.
Tentunya pemerintah sangat konsen terhadap industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penyumbang besar terhadap devisa negara. Dengan semangat dalam memperkuat daya saing di kancah internasional dan meningkatkan produktifitas industri kelapa sawit. Maka pada Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang ISPO sebagai intrumen penguatan sistem sertifikasi ISPO.
Lantas apa perbedaan antara dua regulasi tersebut ?, mari kita cermati ulasan berikut:
Sumber : · Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia · Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)
Comments