Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan sebuah prosedur wajib yang harus dijalankan oleh semua perusahaan di segala bidang. Tujuan K3 adalah untuk menjamin kenyamanan proses kerja, baik itu karyawan maupun jajaran pimpinan perusahaan.
Dengan adanya prosedur K3 diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses berjalannya sebuah bisnis. Baik kerugian dalam bentuk fisik, materi ataupun jiwa. Sosialisasi terkait keamanan keselamatan dan kesehatan kerja umumnya disampaikan melalui pelatihan K3.
Pengertian Prosedur K3
Berdasarkan pengertiannya, prosedur K3 adalah rangkaian proses yang dijalankan dalam sebuah pekerjaan dimulai dengan penilaian mengenai risiko terkait pekerjaan tersebut. Penilaian risiko berguna untuk menjamin keselamtan dan kesehatan seluruh karyawan selama mereka sedang menyelesaikan tugas di dalam ruang lingkup pekerjaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosedur K3 antara lain adalah pertimbangan tentang adanya risiko baik cidera maupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Selain risiko sumber daya manusia, risiko kerusakan alat maupun lingkungan sekitar juga termasuk ke dalam cakupan prosedur K3.
Prosedur K3 muncul sejak manusia mulai mengenal pekerjaan. Adanya prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia, termasuk saat berada di tempat kerja.
Manfaat Prosedur K3
Mengingat dalam aktivitas pekerjaan kita tidak tahu risiko apa yang bisa muncul, prosedur K3 memiliki banyak manfaat antara lain:
Menciptakan rasa aman bagi semua karyawan ketika mereka melaksanakan tugas
Prosedur K3 yang diterapkan dengan baik bisa mendatangkan keuntungan untuk perusahaan karena tidak perlu mengeluarkan dana tambahan berupa kompensasi untuk karyawan yang mengalami cedera atau sakit selama bertugas
Penerapan prosedur K3, semua tugas dalam perusahaan dapat berjalan efisien, efektif dan terarah.
Dasar Hukum tentang Prosedur K3
Hingga saat ini tidak diketahui sejak kapan keselamatan dan kesehatan kerja mulai diterapkan di dunia industri. Namun di Indonesia, aturan K3 sudah ada sejak masa Hindia Belanda. Saat itu, prosedur K3 dikenal dengan nama Veiligheids Reglement. Pasca kemerdekaan, beberapa aturan dicabut dan kemudian diganti.
Dasar hukum mengenai prosedur K3 terdapat dalam Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Di dalam undang-undang tersebut dijabarkan mengenai tempat-tempat kerja yang wajib melaksanakan prosedur K3. Saat ini, K3 diberlakukan secara umum dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan di segala sektor.
Siapa Saja yang Wajib Mengetahui tentang Prosedur K3?
Menurut undang-undang, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu berlaku untuk semua pekerja baik yang beraktivitas di darat, laut, di dalam tanah maupun di udara. Semua karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait keselamatan dan kesehatan mereka saat bertugas. Sementara itu perusahaan melalui pengawas atau pengurus K3, wajib mengawasi dan bertanggung jawab pada semua prosedur mulai dari pencegahan hingga penanganan.
Untuk memperdalam pengetahuan perusahaan dan karyawan mengenai prosedur K3, Mutu Institute hadir sebagai penyelenggara pelatihan K3.
Mengapa Harus di Mutu Institute?
Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan yang berpengalaman sejak tahun 1995. Dengan komitmen memberikan training terbaik, Mutu Institute siap membantu perusahaan Anda untuk memahami tentang prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan sektor industri yang dijalankan lewat pelatihan K3.
Mutu Institute juga menghadirkan sistem pelatihan K3 dengan Hybrid Training. Hybrid Training adalah inovasi terbaru dari Mutu Institute untuk melakukan pelatihan dengan 2 sesi berbeda yakni online dan offline. Wujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan Anda dengan mengikuti training bersama Mutu Institute.
Comments