UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 mengatur secara jelas bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan norma K3 untuk masing-masing perusahaan bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kebutuhan. Selanjutnya, penerapan K3 oleh perusahaan diharapkan bisa mencapai zero accident.
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan, ada 7 indikator standar, yaitu:
Fisika Indikator ini merupakan jenis gangguan pada kegiatan tenaga kerja yang memiliki sifat fisika. Penyebab munculnya gangguan fisika bisa terjadi akibat pemakaian peralatan, mesin, ataupun bahan untuk proses produksi. Jenis gangguan fisika bisa berupa radiasi ultraviolet, kebisingan, radiasi medan magnet statis, getaran, radiasi gelombang mikro, pencahayaan, dan tekanan udara. Pada praktiknya, terdapat nilai ambang batas faktor fisika yang tak boleh dilampaui.
Biologi Faktor berikutnya adalah biologi, yang merupakan jenis gangguan aktivitas kerja yang disebabkan oleh makhluk hidup. Tidak hanya berupa hewan dan tumbuhan, tetapi juga meliputi mikroorganisme yang kemudian dapat menyebabkan penyakit. Seperti halnya faktor fisika, ada pula indikator pengukuran pada faktor biologi. Nilai batas ambang pada pengukuran faktor biologi tidak boleh melebihi indikator pajanan biologi (IPB) yang sudah ditetapkan.
Kimia Selanjutnya, ada pula faktor gangguan kegiatan di tempat kerja yang memiliki sifat kimiawi. Penyebab adanya gangguan ini adalah karena pemakaian bahan kimia atau turunannya di lokasi kerja. Seperti halnya faktor biologi, faktor kimia pada K3 juga disertai dengan adanya batang ambang berupa IPB.
Ergonomi Faktor ergonomi pada K3 merupakan jenis gangguan yang disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara fasilitas kerja dan tenaga kerja. Ketidaksesuaian tersebut bisa berupa cara kerja, alat kerja, posisi kerja, atau beban kerja. Dalam praktiknya, pemerintah menetapkan standar faktor ergonomis yang tercantum pada PMK Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.
Psikologi K3 di tempat kerja juga mencakup tentang faktor psikologi. Gangguan dalam kategori psikologi bisa terjadi karena adanya hubungan antara masing-masing personal di lokasi kerja yang kemudian berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Potensi yang termasuk pada faktor psikologi bisa berupa adanya beban kerja berlebihan, konflik peran, atau bisa pula berupa ketidakjelasan peran tenaga kerja. Tak lupa, pemerintah juga menetapkan standar faktor psikologi melalui aturan PMK.
Higiene Faktor higiene dalam K3 pada sebuah perusahaan mengacu sebagai upaya preventif yang dilakukan untuk menjaga kesehatan individu. Dalam hal ini, objeknya adalah manusia.
Sanitasi Selanjutnya, faktor sanitasi juga tidak kalah pentingnya dalam K3. Faktor sanitasi menjadi upaya preventif dalam bidang kesehatan yang secara khusus dilakukan untuk menjaga kesehatan lingkungan hidup manusia. Standar terkait faktor higiene dan sanitasi ditandai dengan adanya perawatan fasilitas tempat kerja yang baik. Tidak hanya itu, perusahaan juga perlu menyediakan fasilitas kebersihan memadai, seperti ruang ganti pakaian, toilet, tempat sampah, atau peralatan kebersihan.
Agar perusahaan bisa memenuhi standar indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perlu adanya tenaga ahli K3 dalam perusahaan sebagai upaya memenuhi kewajiban sebagai pengusaha taat. Tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja yang sudah mengikuti pelatihan K3 dan mendapatkan sertifikasi.
Kalau Anda ingin menjadi salah seorang ahli K3, bisa memanfaatkan jadwal pelatihan K3 dari Mutu Institute. Melalui Mutu Institute, Anda dapat mengikuti training K3 bersertifikasi Kemnaker atau Badan Nasional Sertifikas Profesi (BNSP).
Comments