Program pelatihan dasar audit Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk auditor atau calon auditor mengajarkan semua ketrampilan yang diperlukan untuk melakukan eksternal audit maupun internal audit ISPO mulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit dan pelaporan hasil audit. Tujuan pelatihan auditor yaitu agar peserta mendapatkan pemahaman secara komprehensif tata acara audit ISPO sebagai dasar untuk mendukung tata kelola usaha perkebunan sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No 11/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Mutu Institute tanggal 29 Juli-3 Agustus 2019, sebagai salah satu dari dua lembaga pelatihan yang pada tahun 2019 telah memenuhi kompetensi dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perkebunan selaku Ketua Komisi ISPO. Mewakili Dirjen Perkebunan dalam pembukaan pelatihan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) selaku Sekretaris Komisi ISPO, Dedi Junaedi menyatakan bahwa semua infrastruktur penunjang ISPO seperti halnya Lembaga Sertifikasi, Lembaga Pelatihan yang kompetensinya memadai layak dikembangkan untuk mengawal percepatan sertifikasi ISPO melalui “mekanisme sertifikasi-akreditasi nasional” untuk meningkatkan keberterimaan sertifikat di tingkat regional maupun internasional.
Dedi menambahkan bahwa kedepan, tuntutan terhadap minyak sawit berkelanjutan dari negara Uni Eropa maupun Amerika harus dihadapi melalui tata kelola perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip keberlanjutan yang sekarang menjadi komitmen pemerintah untuk pembangunan kelapa sawit lestari.
Modul dan kurikulum pelatihan mengacu pada modul yang ditetapkan oleh kementerian Pertanian cq Direktorat Jenderal Perkebuan mencakup aspek dalam Prinsip dan Kriteria ISPO sesuai Permentan 11:2015 beserta paraktek auditnya, di dukung oleh narasumber yang relevan, sebagaimana arahan Sekretaris Dirjen Perkebunan selaku wakil Ketua Komisi ISPO, Antarjo Dikin sebelum pelatihan dilakukan. Selanjutnya Antarjo menyampaikan bahwa tempat praktek audit (perusahaan) harus relevan dan memadai, bahkan sebisa mungkin hasil audit peserta dapat dipergunakan oleh perusahaan (sebagai tempat praktek tersebut) sebagai masukan untuk meningkatkan kinerjanya menuju tata kelola perkebunan yang baik.
Pada penutupan pelatihan, mewakili Direktur PPHP, Kasubdit Standardisasi Mutu dan Pembinaan Usaha, Ita Munardini menambahkan bahwa auditor harus mematuhi prinsip audit, menyandang atribut auditor mengacu pada SNI ISO 19011:2018 (Panduan Audit Sistem Manajemen). Independen, tidak-berpihak, integritas dan profesional adalah bagian dari prinsip audit dan merupakan atribut auditor yang kompeten.
Comments